GridStar.ID-Gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan Pagadaian Gadai Sertifikat.
Terkait hal ini, tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian 2022 perlu diperhatikan. Selain itu, Anda juga harus memenuhi sejumlah syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Dirangkum dari laman resmi www.pegadaian.co.id Pegadaian Gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah.
Pembiayaan tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani, dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.
Dengan demikian, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk pembiayaan tersebut.
Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, lengkap dengan penjelasan terkait cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Terdapat beberapa keunggulan dari Gadai Sertifikat, yakni:
- Pinjaman mulai dari Rp 1 juta - Rp 200 juta
- Proses pengajuan mudah
- Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
- Sesuai prinsip syariah
- Dapat dilunasi sewaktu-waktu
- Datang dengan membawa marhun (agunan)
- Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
- Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
- Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer
Baca Juga:Cek Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Usai Resign dari Pekerjaan
Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian
Untuk bisa menggadaikan sertifikat tanah atau rumah di Pegadaian, nasabah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Baca Juga:Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya dan Prosedurnya di Sini
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
(*)