Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kuota Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi per Hari, Ternyata Tak Ada Aturan

Rahma - Kamis, 02 Maret 2023 | 13:01
Kuota pasien BPJS Kesehatan
nakita

Kuota pasien BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Ombudsman RI mengungkap banyaknya pengaduan terkait praktik pembatasan "kuota" pelayanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan dalam fasilitas Kesehatan (Faskes).

Asisten Ombudsman RI, Belinda W. Dewanty mengatakan, salah satu penyebab adanya praktik tersebut lantaran pemerintah tidak memberikan standarisiasi atau regulasi yang mengatur bagaimana rumah sakit atau puskesmas dalam melayani setiap pasien BPJS.

"Kuota terjadi karena tidak ada standardisasi sehingga Rumah Sakit menerapkan kuota supaya dilayani hanya dengan bagian-bagian tertentu," kata Belinda dalam diskusi publik secara virtual, Selasa (28/02).

Tidak adanya standarisiasi ini menurutnya juga melahirkan diskriminasi bahwa fasilitas kesehatan (faskes) tertentu yang memiliki pelayanan khusus terhadap pelayanan peserta BPJS Kesehatan.

Misalnya Faskes khusus jantung atau mata yang menerapkan pembatasan kuota layanan BPJS kesehatan hanya 10-20 pasien saja.

"Tidak adanya standarisiasi ada pihak pihak terdiskriminasi karena semestinya tidak boleh ada penolakan pelayan bagi seluruh warga indonesia baik mereka yang mengakses pelayanan menggunakan BPJS, asuransi maupun mandiri," papar Belinda.

Selain itu Ombudsman menilai adanya kuota pelayanan ini karena adanya pengabaian kewajiban umum dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Badan Pengawas rumah sakit (BPRS).

Menurutnya, BPRS semestinya melakukan audit secara internal secara masih untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan maksimal.

Hal ini menurutnya diperparah lantaran tidak semua provinsi memiliki BPRS.

Sehingga fungsi pengawasan, pemeriksaan dan evaluasi tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Ajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Saldo JHT Automatis Terpotong?

Terkait hal ini, menurutnya pemerintah perlu meningkatkan fungsi dinas kesehatan maupun suku dinas yang ada dikabupaten untuk mengambil alih operasional BPRS.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x