GridStar.ID - Saat seseorang berhenti dari pekerjaannya, maka akan ada banyak perubahan yang dialami, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat bekerja sebagai karyawan biasanya perusahaan akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Namun jika kita tidak terikat di suatu perusahaan maka kepesertaan kita pun juga akan berubah.
Peserta juga perlu mengubah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/ BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan.
Berikut ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;
- Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan; atau
- Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.
Lebih lanjut, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri secara online bisa dilakukan dengan syarat-syarat kelengkapan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
- Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).
Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN: