GridStar.ID-Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) termasuk bayi baru lahir.
Berdasarkan Peraturan Presien Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Bantuan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu segmen JKN-KIS, yakni termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI APBN dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Adapun bayi baru lahir yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Setiap segmen kepesertaan BPJS Kesehatan memiliki syarat pendaftaran untuk bayi baru lahir masing-masing, sebagai berikut:
- - Bayi baru lahir segmen PBI
- Syarat pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan segmen PBI antara lain:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi).
Baca Juga: BPJS Checking, Layanan Telemedicine Terbaru dari Aplikasi Mobile JKN
- Bayi baru lahir segmen PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).