Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian, Ini Keuntungannya

Rahma - Jumat, 03 Maret 2023 | 05:01
Pegadaian
Kompas

Pegadaian

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara. Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Lebih lanjut, terdapat syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian untuk ketentuan jaminannya. Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syaratnya yakni:

Baca Juga:Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya dan Prosedurnya di Sini

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Selain itu, cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga harus memenuhi beberapa persyaratan jaminan. Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha, syaratnya adalah:

  • Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
  • Bukti bayar PBB tahun terakhir.
  • Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
  • Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
  • Bukan daerah banjir dalam 2 tahun terakhir.
  • Bukan jalur hijau.
  • Tidak dalam sengketa hukum.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x