Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bayar Pajak Motor dan Mobil Online via Aplikasi, Berikut Ini Caranya

Rahma - Kamis, 02 Maret 2023 | 06:00
Samsat Online
Kompas

Samsat Online

GridStar.ID -Bayar pajak kendaraan kini semakin mudah karena tak perlu keluar rumah.

Beberapa Samsat di Indonesia sudah menerapkan cara bayar pajak kendaraan online, baik cara bayar pajak motor online maupun untuk mobil.

Dengan cara bayar pajak kendaraan online, masyarakat tak harus datang dan antre ke Samsat sesuai domisilinya.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Terlihat Tegar dan Kuat Meski Kerap Dihujat, Iis Dahlia Ungkap Penderitaan serta Pahitnya Hidup Ayu Ting Ting: Nasibnya...

Cara bayar pajak kendaraan online bisa dilakukan dari rumah melalui perangkat smartphone.

Melansir Kompas.com, berikut ini mekanisme cara bayar pajak kendaraan onlinedi Samsat Online Nasional atau Samolnas, baik cara bayar pajak motor online maupon pajak tahunan mobil.

Pemohon mendownload aplikasi Samolnas.

Setelah terinstal di smartphone, klik mulai dan pendaftaran.

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Vaksin Booster Bakal Disuntikan pada Awal Tahun 2022, Berikut Ini Info Bagi Masyarakat Umum

Pemohon bisa mengisi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

Sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan

Editor : Grid Star





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x