Follow Us

Tak Perlu Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan, Berobat Kini Cukup Pakai KTP

Rahma - Kamis, 02 Maret 2023 | 10:31
Pasien berobat dengan BPJS Kesehatan pakai KTP saja
kolase Tribunnews

Pasien berobat dengan BPJS Kesehatan pakai KTP saja

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan dipastikan bisa berobat di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kini tak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang atau rusak.

Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal 2022.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menggunakan KTP.

"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," kata Agustian lewat siaran persnya, Senin (27/02).

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," ucap Agus.

Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, lanjut Agus, tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Biaya Sepeserpun, Begini Cara dan Syarat Operasi Jantung Ditanggung Penuh BPJS Kesehatan hingga Sembuh!

Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN asal Bandar Lampung, Imron Hadi bilang, sudah pernah berobat menggunakan NIK yang tertera di KTP-nya.

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest