GridStar.ID-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta.
Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.
Meski demikian, pemerintah dan DPR optimistis semua jemaah haji mampu melunasi biaya pelunasan haji tahun 2023.
Hal ini karena kebijakan biaya haji telah mempertimbangkan berbagai aspek.
Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata Rp 90,05 juta per jemaah haji reguler.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menjelaskan, angka tersebut terdiri atas dua komponen.
Yakni, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49,8 (55,3 persen) dan kedua penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40,2 juta (44,7 persen).
"Keputusan ini lebih kepada kita menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan, dan keterjangkauan," ujar Ashabul saat rapat kerja penetapan BPIH dengan Menteri Agama, Rabu (15/02).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase BIPIH lebih besar dari nilai manfaat.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan. Antara lain, efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan BIPIH secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
"Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ucap Yaqut.
Setelah penetapan BPIH, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, proses selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.
Jaja menjelaskan, bagi jemaah yang gagal berangkat karena sakit/meninggal, maka keluarganya dapat menggantikan. Orang yang bisa menggantikan adalah orang tua, suami/istri dan anak jemaah yang bersangkutan.
Apabila orang tua jemaah, suami/istri, anak jemaah bersangkutan juga telah meninggal, maka hak waris jemaah tersebut dipersilahkan mengajukan pembatalan dan menarik dana hajinya.
Kemudian, apabila jemaah yang bersangkutan belum mampu membayar setoran pelunasan, maka akan diganti dengan antrean jemaah berikutnya.
Nantinya jemaah yang belum mampu membayar setoran pelunasan tersebut akan menjadi jemaah haji tahun 2024.
"Setelah terbit Keppres (BPIH 2023) barulah dimulai masa pelunasan," ujar Jaja ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (17/02).
Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada sekitar 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.
Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, akan tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.
Dia menyebut, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus masih bisa haji pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji, Online di Aplikasi Ini
“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak Kementerian Agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” ujar Mustolih.
Sebagai informasi, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya.
BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020. Adapun akumulasi tersebut sebesar Rp 845,7 miliar.
Lalu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Serta, jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8,09 triliun.
(*)