GridStar.ID - Setelah heboh biaya pemberangkatan haji meroket, kini pemerintah dan DPR membahas masa operasional haji.
Pemerintah dan DPR membahas masa operasional haji yang semula 42 hari menjadi 30 hari.
Berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan jamaah haji Indonesia dilakukan selama 30 hari.
Kemenag yang diwakili Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelnggaraan Haji dan Umrah Kementerian agama mengungkap masa operasional haji bergantung dari proses pemberangkatan dan pemulangan haji.
"Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jamaah lebih dari 30.000orang adalah 30 hari," kata Hilman saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).
Dalam edarannya, GACA membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah anggota jamaah. Negara dengan anggota jamaah kurang 20.000 masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari.
Kemudian negara yang mengirimkan 20.000-30.000 orang, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30.000 orang, durasi penerbangannya adalah 30 hari.
Adapun pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang.
Kuota ini terdiri atas 203.320 orang anggota jamaah haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.
Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
"Penutupan bandara pada 4 Zulhijah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jamaah haji Indonesia. Diperkirakan, jamaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023," ujar Hilman seperti dikutip dari Antara.