BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020. Adapun akumulasi tersebut sebesar Rp 845,7 miliar.
Lalu, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.
Serta, jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.
Penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8,09 triliun.
(*)