Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ongkos Haji Resmi Naik Tahun Ini, Begini Nasib Calon Jemaah yang Belum Mampu Bayar Setoran Lunas

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 19 Februari 2023 | 20:02
Ilustrasi - biaya haji 2023
Kompas.com

Ilustrasi - biaya haji 2023

Setelah penetapan BPIH, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, proses selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.

Jaja menjelaskan, bagi jemaah yang gagal berangkat karena sakit/meninggal, maka keluarganya dapat menggantikan. Orang yang bisa menggantikan adalah orang tua, suami/istri dan anak jemaah yang bersangkutan.

Apabila orang tua jemaah, suami/istri, anak jemaah bersangkutan juga telah meninggal, maka hak waris jemaah tersebut dipersilahkan mengajukan pembatalan dan menarik dana hajinya.

Kemudian, apabila jemaah yang bersangkutan belum mampu membayar setoran pelunasan, maka akan diganti dengan antrean jemaah berikutnya.

Nantinya jemaah yang belum mampu membayar setoran pelunasan tersebut akan menjadi jemaah haji tahun 2024.

"Setelah terbit Keppres (BPIH 2023) barulah dimulai masa pelunasan," ujar Jaja ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (17/02).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada sekitar 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Persoalannya tidak selalu karena persoalan biaya, akan tetapi karena meninggal, hamil besar, dan/atau sakit keras.

Dia menyebut, jatah kuota jemaah yang tidak berangkat, tidak terhapus/hangus masih bisa haji pada tahun berikutnya.

Baca Juga: Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji, Online di Aplikasi Ini

“Saya menyarankan, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan jemaah haji ternyata tidak dapat membayar biaya pelunasan, sebaiknya memberitahukan kepada pihak Kementerian Agama agar memudahkan pencatatan dan dimasukkan ke daftar tunggu prioritas tahun haji berikutnya,” ujar Mustolih.

Sebagai informasi, jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x