b. Perjanjian Bersama yang telah didaftarkan pada PHI atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama yang didaftarakan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial); atau
c. Petikan putusan dari PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Nantinya peserta akan mendapatkan berbagai manfaat antara lain uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan sejak peserta mengajukan permintaan pembayaran manfaat uang tunai.
Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan maksimum selama 6 bulan.
Selain itu peserta juga harus melakukan berbagai aktivitas melalui sisnaker, antara lain:
a. melamar pekerjaan (minimal 5 (lima) perusahaan); atau
b. wawancara pada satu perusahaan; atau
c. mengikuti pelatihan kerja di LPK dengan minimal presensi 80%.
Jika peserta tak melakukan salah satu aktivitas tersebut maka uang tunai bulanan tidak akan dibayarkan dan tidak diberikan untuk bulan berikutnya. (*)