Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja? Simak Caranya di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 18 Januari 2023 | 09:45
Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID-Berikut ini adalah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk Bukan Penerima Upah (BPU).

Mengutip dari tribunnews.com, JKK BPU ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan program yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Diketahui, JKK ini berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Inilah cara mengklaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yang dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.

Cara klaim JKK BPU BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang harus disiapkan

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  • Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  • Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
  • Formulir Tahap II
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
  • Kuitansi biaya pengangkutan;
  • Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
  • Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Baca Juga: Wirausaha Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan? Simak Syarat dan Caranya

Syarat

  • Formulir 3 (Laporan Kecelakaan Tahap I)
  • Formulir 3a (Laporan Kecelakaan Tahap II)
  • Formulir 3b (Laporan Kecelakaan Tahap III)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kronologis Kejadian Kecelakaan + FC E-KTP 2 saksi
  • Laporan kepolisian apabila kecelakaan lalu lintas
  • Kwitansi Pengobatan dan Perawatan
  • Surat perintah tugas luar/lembur (jika kejadian diluar waktu kerja)
  • Fotocopy absensi (jika kasus kecelakaan terjadi pada waktu kerja)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (saldo lebih dari 50 juta)
Cek status klaim

  • Kunjungi laman bpjs.keteganakerjaan, klik di sini;
  • Pilih melalui KPJ atau NIK sebagai data pelacakan;
  • Masukkan nomor KPJ atau NIK yang dipilih;
  • Klik 'Lacak Klaim Saya';
  • Tunggu hingga layar memunculkan klaim Anda.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x