Follow Us

Ini Alasan Mengapa Kamu Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 17 Januari 2023 | 19:31
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Diketahui, setiap orang Indonesia wajib jadi peserta BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Walau demikian, di kalangan masyarakat masih banyak pertanyaan, apakah boleh jika tidak ikut BPJS? Apakah BPJS wajib? Mengapa BPJS wajib?

Sederet pertanyaan tersebut sudah jelas jawabannya, kepesertaan BPJS sifatnya wajib, lalu bagaimana dengan yang tidak memiliki BPJS?

Lewat artikel ini, kita bisa mengulas sejumlah hal untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Asal-usul wajib jadi peserta BPJS

Salah satu regulasi yang memberikan jawaban atas pertanyaan apakah boleh tidak ikut BPJS adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dalah peraturan tersebut, Pasal 4 mengamatkan bahwa Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan di antaranya berdasarkan pada prinsip kegotong-royongan dan kepesertaan bersifat wajib.

Lebih lanjut, dalam Pasal 13 memandatkan agar pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

Di sisi lain, Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada BPJS. Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Pembentukan BPJS sendiri terlaksana melalui UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Tingkat Risiko dan Besarnya Pendapatan

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular