Follow Us

Penting Bagi Pekerja Formal Maupun Informal, Ini Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Selasa, 17 Januari 2023 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
kompas.com

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk seseorang yang bekerja baik secara formal maupun informal.

Lalu apa saja manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan hingga diperlukan bagi seorang pekerja?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa misi antara lain:

  • Melindungi, Melayani & Menyejahterakan Pekerja dan Keluarga
  • Memberikan rasa Aman, Mudah & Nyaman untuk Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Peserta
  • Memberikan Kontribusi dalam Pembangunan dan Perekonomian Bangsa dengan Tata Kelola Baik
Peserta BPJS Ketenagakerjaan pun akan mendapatkan berbagai manfaat dari program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta penerima upah akan mendapatkan 5 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Kamu Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  • Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP) dan
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kemudian pekerja informal akan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah dengan program manfaat sebagai berikut:

  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
Tak hanya melindungi pekerja informal dan formal, pekerja di bidang jasa konstruksi serta pekerja migran Indonesia juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nganggur dan Tak Bayar Iuran, Pekerja Masih Dapat Pertambahan Saldo Investasi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja di bidang jasa konstruksi akan mendapatkan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
Sedangkan untuk Pekerja Migran Indonesia akan mendapatkan program manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Hari Tua. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest