GridStar.ID - Peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kehilangan pekerjaan ini memiliki berbagai macam manfaat seperti uang tunai, akses informasi pasar kerja hingga pelatihan.
Dengan program JKP, diharapkan bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Peserta juga bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak meski terjadi resiko pemutusan hubungan kerja dan berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta yang ingin mengajukan klaim JKP harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
a. Peserta telah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut (untuk manfaat JKP yang diajukan pertama kali), memiliki masa iur sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan kedua) dan memiliki masa iuran sebanyak 5 (lima) tahun (untuk manfaat JKP yang diajukan ketiga);
b. Memiliki komitmen untuk bekerja;
c. Melampirkan bukti PHK.
Lalu apa saja bukti PHK yang diperlukan untuk mengajukan klaim manfaat JKP?
Tanda Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
a. Surat PHK dari perusahaan dan tanda terima dari Dinas ketenagakerjaan bahwa benar kasus PHK; atau