Follow Us

Cuma dengan 16.800 Rupiah, Petani hingga Artis Kini Bisa Merasakan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 17 Januari 2023 | 22:01
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program dimana hanya dengan membayar Rp 16.800, peserta bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang terbatas.

Pada dasarnya, kepesertaan BPJS dikategorikan menjadi tiga, yaitu pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran.

Karyawan perusahaan merupakan merupakan peserta BPJS Penerima Upah (PU), sedangkan pengusaha merupakan peserta BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Dikutip dari tribunnews.com, seiring dengan keadaan industri dan ekonomi yang mulai menggeliat lagi, BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini akan menyasar pekerja informal atau BPU untuk ikut dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminana Kematian (JKM).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakata dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan pekerja informal seperti petani, pedagang, nelayan, ojek online, freelancer, hingga artis sekalipun rentan mengalami kecelakaan kerja.

Program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang menyasar pekerja BPU ini diharapkan menjadi salah satu solusi bagi mereka yang bekerja tidak berada di bawah naungan suatu instusi.

"Jadi risiko mereka tidak ada yang tanggung. Mereka bekerja keras setiap hari mencari nafkah dengan resiko tinggi tidak akan cemas lagi kalau ikut BPJS Ketenagakerjaan," kata Oni kepada media pada pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (10/01).

Penerima manfaat program JKK dan JKM untuk pekerja BPU dapat menerima jaminan yang tidak terbatas atau unlimited.

Misalnya saja salah satu penerima manfaat di Jambi yang mengalami kecelakaan dan menerima jaminan hingga Rp 8 miliar dalam kurun waktu 8 tahun untuk pengobatan.

Baca Juga: Apa Itu Paklaring untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Dapatkannya

"Kalau mereka ambil dua duanya (JKK dan JKM) bayarnya Rp 16.800 per bulan, tapi kalau ambil dengan JHT (jaminan hari tua/pensiun), seperti pegawai itu totalnya Rp 36.800 dibayarnya per bulan, jadi kayak nabung," ujarnya.

Jika kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga menanggung biaya pendidikan 2 anak peserta dengan nominal hingga mencapai Rp 175 juta.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest