Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Untuk Daftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Hinggar - Minggu, 15 Januari 2023 | 15:45
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
dok.istock

Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

GridStar.ID - Bayi yang baru saja lahir bisa langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan kesehatan.

Ada beberapa ketentuan administrasi kepesertaan untuk bayi yang baru lahir antara lain:

1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Dikutip dari panduan pelayanan JKN-KIS, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan jenis kepesertaannya.

1. Peserta PBI-JK

Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Mengubah Kepesertaan PBI JK Jadi BPJS Kesehatan Mandiri? Ini Syaratnya

Syarat dan cara mendaftarkan bayi yang baru lahir:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU&BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

Baca Juga: Ingin Menjadi Peserta BPI JK BPJS Kesehatan? Cek Caranya di Sini

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebittabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x