Syarat dan cara mendaftarkan bayi yang baru lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.
2. Peserta PPU
Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU&BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
Baca Juga: Ingin Menjadi Peserta BPI JK BPJS Kesehatan? Cek Caranya di Sini
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;