GridStar.ID - BPJS Kesehatan memiliki berbagai macam jenis kepesertaan.
Peserta yang bekerja di sebuah instansi atau perusahaan akan masuk ke dalam jenis peserta Penerima Upah.
Bagi peserta yang melakukan pembayaran mandiri di BPJS Kesehatan dan bekerja secara informal bisa menjadi peserta bukan penerima upah.
Selain itu ada juga peserta yang termasuk ke dalam jenis Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau yang disebut dengan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, untuk pendaftaran peserta PBI JK, peserta bisa melaukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui pendataan oleh Pemerintah Daerah, yang selanjutnya didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan perjanijian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan BPJS Kesehatan jika ingin menjadi peserta PBI APBD.
Berapa besaran iuran PBI?
Iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 42.000 per bulan.
Namun iuran ini akan dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: BPJS Checking, Tahapan Tes HIV/AIDS Gratis Pakai BPJS Kesehatan
(*)