Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Sampai Terlambat! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Hinggar - Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:01
Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan
kolase Tribunnews

Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan

GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu badan jaminan yang memberikan perlindungan kesehatan agar pesrta bisa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan.

Bahkan orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dengan mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.

Oleh karena itu masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan cara yang mudah via online.

Dikutip dari Kompas.com, peserta bisa mendaftarkan diri melalui aplikasi JKN Mobile dengan cara berikut ini:

  • Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store
  • Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Pilih menu Daftar di aplikasi JKN Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru
  • Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan 'saya setuju' untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku
Baca Juga: Berkaca dari Aji Yusman, Inilah Alasan Wajib Miliki BPJS Kesehatan

  • Klik Selanjutnya
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil
  • Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik Selanjutnya
  • Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail Klik simpan
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  • Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
  • Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket
  • Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload
Baca Juga: Seharga Rp23 Juta, Operasi Batu Empedu Ditanggung BPJS Kesehatan Tapi Tidak Sepenuhnya, Maksudnya?

Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri bisa melakukan pendaftaran dengan syarat berikut ini:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
  • Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran
Cara lainnya yang bisa dilakukan adalah menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Peserta bisa mendaftar secara online dengan mengirimkan chat ke nomor WA Pandawa 08118165165 pada hari kerja (Senin - Jumat) pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x