GridStar.ID - Bayi yang baru saja lahir bisa langsung didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mendapatkan layanan kesehatan.
Ada beberapa ketentuan administrasi kepesertaan untuk bayi yang baru lahir antara lain:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Dikutip dari panduan pelayanan JKN-KIS, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta JKN-KIS sesuai dengan jenis kepesertaannya.
1. Peserta PBI-JK
Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis akan ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ingin Mengubah Kepesertaan PBI JK Jadi BPJS Kesehatan Mandiri? Ini Syaratnya