GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengubah kepesertaannya.
Untuk melakukan perubahan kepesertaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Peserta harus melengkapi beberapa proses administrasi antara lain:
1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik);
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan; dan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.
Perubahan jenis kepesertaan bisa dilakukan oleh seluruh segmen peserta JKN KIS.
Salah satunya adalah peserta PBI JK yang mengubah jenis kepesertaannya sebagai peserta PBPU atau peserta mandiri.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk mengubah jenis kepesertaan dikutip dari Panduan Layanan JKN-KIS:
Baca Juga: Dari Persalinan hingga Pasca Melahirkan, Simak Sederet Perawatan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil
a. Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
b. Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung);
c. Peserta PBI JK aktif yang beralih menjadi peserta PBPU pada bulan berjalan, maka pembayaran iuran dibayarkan pada tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan, apabila iurannya tidak dibayarkan setelah melewati 1 (satu) bulan, maka diberlakukan proses administrasi menunggu 14 (empat belas) hari.
(*)