Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cek Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2023, Belum Naik hingga 2024!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 18 Juli 2023 | 17:03
Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan
kolase Tribunnews

Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan

GridStar.ID - Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan tidak naik hingga 2024 mendatang.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, iuran akan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaannya.

Adapun jenis kepesertaan dan rincian iuran BPJS Kesehatan 2023 adalah sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran

Bagi PBI, iuran Jaminan kesehatan adalah Rp 42 ribu per orang yang akan dibayarkan pemerintah tiap bulan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah

Iuran PPU adalah pekerja yang berada di lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pns yang dikenai 5% dari gaji per bulan dan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah

PPU ini adalah pegawai BUMN, BUMD, dan swasta dengan ketentuan 5% dari gaji iuran 4% dari gaji dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

4. Peserta Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua, dengan besar iuran 1% dari gaji atau upah per bulan oleh PPU.

Baca Juga: Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Syaratnya

5. Peserta bukan pekerja

Iuran untuk bukan pekerja penerima upah adalah sebagai berikut:

- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III

- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x