GridStar.ID - Iuran BPJS Kesehatan sudah dipastikan tidak naik hingga 2024 mendatang.
Bagi peserta BPJS Kesehatan, iuran akan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaannya.
Adapun jenis kepesertaan dan rincian iuran BPJS Kesehatan 2023 adalah sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran
Bagi PBI, iuran Jaminan kesehatan adalah Rp 42 ribu per orang yang akan dibayarkan pemerintah tiap bulan.2. Peserta Pekerja Penerima Upah
Iuran PPU adalah pekerja yang berada di lembaga pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pns yang dikenai 5% dari gaji per bulan dan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.3. Peserta Pekerja Penerima Upah
PPU ini adalah pegawai BUMN, BUMD, dan swasta dengan ketentuan 5% dari gaji iuran 4% dari gaji dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.4. Peserta Keluarga Tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, mertua, dengan besar iuran 1% dari gaji atau upah per bulan oleh PPU.Baca Juga: Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Syaratnya
5. Peserta bukan pekerja
Iuran untuk bukan pekerja penerima upah adalah sebagai berikut:- Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III
- Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan untuk manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II