Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.
Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia.
Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu. (*)