Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral Uang Digunting hingga Penuh Coretan, Ini Larangan Pada Uang Rupiah

Hinggar - Sabtu, 14 Januari 2023 | 19:02
Uang Rupiah
kompas.com/shutterstock

Uang Rupiah

Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.

Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia.

Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.

Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.

Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x