Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
2. Meniru
Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.
3. Merusak
Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.
Seriap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
4. Memalsukan
Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah.