GridStar.ID - Beberapa waktu terakhir sempat viral saat seseorang menggunting uang kertas rupiah hingga akhirnya kini ditahan pihak kepolisian.
Hal ini sempat dilakukan oleh seorang pria asal Surabaya sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan kembali memasukkannya ke dalam ATM.
Kini ia pun divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Terbaru, warganet membagikan unggahan potret uang pecahan Rp 50.000 yang penuh dengan coretan tangan.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan jika mencoret uang sama seperti menurunkan wibawa dari uang dan perlakuan tersebut tak boleh diikuti.
"Apa yang dilakukan orang-orang tertentu, seperti mencoret uang, merupakan menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara, jangan ditiru dan diikuti," ujar Marlison Hakim.
Seperti yang diketahui, di dalam uang rupiah terdapat berbagai macam simbol negara sehingga harus dijaga dan tidak dilakukan perusakan.
"Dalam rupiah dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang harus kita hormati bersama dengan tidak melakukan perusakan," ujarnya.
Belajar dari kasus tersebut, apa saja larangan yang tak boleh dilakukan terhadap uang rupiah?
Dikutip dari Kompas.com, menurut UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan mengenai uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27 yaitu:
1. Menolak pembayaran rupiah