GridStar.ID - Beberapa manfaat tambahan yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah pembiayaan perumahan pekerja.
Peserta bisa mengajukan pinjaman untuk bisa memiliki tempat tinggal dengan menggunakan manfaat tambahan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam manfaat tambahan ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja seperti:
1. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
4. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi.
Peserta yang ingin membeli rumah susun atau rumah tapak bisa melakukan pinjaman uang muka perumahan (PUMP).
BPJS Ketenagakerjaan akan membantu peserta menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Berikut ini syarat dan kriteria untuk mengajukan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP):
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
- Merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama.
- Berlaku untuk rumah subsidi.
- Besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). (*)