Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Hanya Uang Tunai, JKP BPJS Ketenagakerjaan Punya Pelatihan Kerja

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:32
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya memberikan manfaat berupa uang tunai.

Namun, ada beberapa manfaat lainnya untuk mempersiapkan pekerja terdampak PHK kembali masuk kerja.

Program ini ditujukkan bagi peserta JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan sudah membayar iuan sebanyak 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

Korban PHK ini tidak termasuk pekerja mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau habis kontrak pekerja PKWT.

Adapun uang tunai yang diberikan kepada peserta JKP adalah 45% dari upah sebelumnya pada 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.

Selain itu, ada pula informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk para pekerja terdampak PHK, bahkan konseling.

Konseling merupakan layanan konsultasi peserta JKP mengenai informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karier.

Sebelumnya, peserta harus melakukan asesmen diri dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.

Selain itu, ada pula Informasi Pasar Kerja untuk pekerja terdampak PHK.

Sedang mencari pekerjaan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan akses informasi mengenai lowongan kerja yang cocok sesuai kompetensi kerja dan kebutuhan kompetensi yang diminta pemberi kerja.

Informasi ini juga berisi karakterisitrik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x