GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Jika peserta tak mengajukan klaim JKP jika mengalami PHK, maka manfaat tersebut juga akan hilang.
Manfaat JKP akan hilang jika peserta yang terPHK tidak mengajukan manfaat JKP sampai dengan 3 (tiga) bulan sejak dinyatakan PHK Sesuai PP 37 tahun 2021.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id beberapa hal yang membuat hak atas manfaat JKP akan hilang antara lain:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia.
Peserta juga bisa kehilangan manfaat uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan untuk bulan berikutnya jika tak melakukan beberapa hal ini.
Karena dasar pemberian manfaat uang tunai didasarkan pada aktivitas peserta melalui sisnaker seperti:
Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Bukan Penerima Upah
a. melamar pekerjaan (minimal 5 (lima) perusahaan); atau
b. wawancara pada satu perusahaan; atau
c. mengikuti pelatihan kerja di LPK dengan minimal presensi 80%. (*)