GridStar.ID - Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh ahli waris peserta.
Untuk mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini, syaratnya adalah harus terdaftar program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran setiap bulannya.
Adapun uang yang akan didapatkan ahli waris ini berupa uang santunan Rp42 juta.
Santunan ini meliputi:
- Santunan sekaligus senilai Rp 20 juta
- Santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp12 juta
- Biaya pemakaman senilai Rp10 juta
Bagi ahli waris yuag memiliki anak, JKM BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Diberikan pada anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa iuran minimal 3 tahun
2. DIberikan pada 2 orang anak peserta
3. Diberikan tiap tahun sesuai jenjang pendidikan anak