Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Biaya Pemakaman hingga Beasiswa, Cek Besarnya Uang Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 13 Januari 2023 | 15:32
Cek klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
dok.Tribunnews

Cek klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim oleh ahli waris peserta.

Untuk mengklaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini, syaratnya adalah harus terdaftar program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran setiap bulannya.

Adapun uang yang akan didapatkan ahli waris ini berupa uang santunan Rp42 juta.

Santunan ini meliputi:

- Santunan sekaligus senilai Rp 20 juta

- Santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp12 juta

- Biaya pemakaman senilai Rp10 juta

Bagi ahli waris yuag memiliki anak, JKM BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan beasiswa dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diberikan pada anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dengan masa iuran minimal 3 tahun

2. DIberikan pada 2 orang anak peserta

3. Diberikan tiap tahun sesuai jenjang pendidikan anak

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x