Follow Us

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan: Syarat, Klaim, dan Besarnya Uang Tunai yang Didapat

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 14 Januari 2023 | 12:02
Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Pada 2022, klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat karena adanya badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pekerja yang mengalami PHK dan memiliki kepesertaan program JKP BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim sejumlah uang tunai untuk mempertahankan derajat hidup yang layak, mendapat akses informasi pasar kerja, hingga mendapat pelatihan kerja.

Penerima JKP ini merupakan pekerja yang membayar iurannya selama 12 bulan berturut-turut dan sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut.

Setelah terkena PHK, klaim pengajuan dapat dilakukan sesaat setelahnya hingga 3 bulan mendatang.

Setelah lewat masa 3 bulan, maka manfaat JKP akan hilang.

1. Syarat Peserta JKP

- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha

- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja

- Formulir laporan rinci iuran pekerja

- NPWP Perusahaan

- KTP pemilik perusahaan

Halaman Selanjutnya

- KTP tenaga kerja
1 2 3 ... 5

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest