GridStar.ID - Gading Marten nyaris kehilangan paspor saat berlibur bersama Gisella Anastasia dan Gempita Nora Marten.
Mengunjungi beberapa negara Eropa seperti Perancis dan Inggris, kejadian Gading Marten nyaris kehilangan paspor membuat Gisel menangis.
Hampir kehilangan paspor di London, Inggris, Gisel mengaku drama ini membuat sang mantan suami nyaris tak bisa ikut perjalanan selanjutnya.
Namun, akhirnya paspor tersebut bisa ketemu.
Lantas gimana ya jadinya kalau paspor hilang?
Melansir dari Imigrasi.go.id, paspor hilang dan rusak ternyata harus diurus harus diurus di kantor imigrasi tanpa perlu menggunakan aplikasi M-paspor.
"Seluruh permohonan paspor yang hilang atau rusak diajukan secara datang langsung ke kantor imigrasi.
Nanti pemegang paspor akan dimintai keterangan oleh petugas sehubungan dengan kerusakan atau kehillangan paspornya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Paspor rusak dikenakan denda 500 ribu sedangkan paspor hilang dikenai denda Rp1 juta.
Jika kehilangan paspor, harus melakukan laporan ke kantor polisi terdekat untuk mengurus surat kehilangan termasuk di luar negeri.
Biasanya petugas akan mencantumkan nomor paspor yang hilang sehingga penting memiliki kopi halaman depan paspor dan kopi KTP elektronik.
Setelah membuat laporan kehilangan jika anda berada di luar negeri maka harus melapor ke petugas Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dibantu masalah kehilangan paspor.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Online Menggunakan M-Paspor
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
Di kantor imigrasi, anda akan dimintai keterangan penyebab paspor hilang/rusak.
Menurut Imigrasi, apabila hasil dari BAP menunjukkan unsur kekurangan hati-hati dan hilang di luar kendali pemegang paspor, maka bisa digantikan dengan paspor pengganti.
Namun, jika alasan lalai tidak dapat diterima maka paspor ditangguhkan 6 bulan hingga 2 tahun. (*)