Setelah membuat laporan kehilangan jika anda berada di luar negeri maka harus melapor ke petugas Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dibantu masalah kehilangan paspor.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:
Baca Juga: Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Cara Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Online Menggunakan M-Paspor
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang);
2. Kartu Tanda Penduduk ;
3. Kartu Keluarga;
4. Akta lahir dan atau ijazah SD/ SMP/SMA;
5. Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
Di kantor imigrasi, anda akan dimintai keterangan penyebab paspor hilang/rusak.
Menurut Imigrasi, apabila hasil dari BAP menunjukkan unsur kekurangan hati-hati dan hilang di luar kendali pemegang paspor, maka bisa digantikan dengan paspor pengganti.
Namun, jika alasan lalai tidak dapat diterima maka paspor ditangguhkan 6 bulan hingga 2 tahun. (*)