Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Secara Gratis untuk Usaha

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 12 Januari 2023 | 15:31
Sertifikasi Halal Gratis
Kompas.com

Sertifikasi Halal Gratis

GridStar.ID -Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dengan kuota sebanyak 1 juta. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.

Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 ini untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis untuk bisnisnya.

Sebab pada 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus berserifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi.

Adapun penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024. Menurut ketentuan, setelah 17 Oktober 2024 sanksi akan diterapkan bagi pelaku usaha tersebut.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare,” ujar Kepala BPJPH M Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/01).

Dilansir dari laman Kementerian Agama, untuk mendaftar Sehati 2023, pelaku usaha dapat mengakses laman http://ptsp.halal.go.id/ atau melalui aplikasi Pusaka.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait cara pendaftaran Sehati 2023, simak syarat dan cara pendaftaran berikut.

Syarat pendaftaran Sehati 2023

Dilansir dari laman Kemenag, berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, yaitu:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan atau omset maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan atau minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas atau instansi terkait.
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini.
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  11. Jenis produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan atau rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan atau semi otomatis seperti usaha rumahan bukan usaha pabrik.
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Bagi PNS

Cara daftar Sehati 2023

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x