GridStar.ID - Berikut penjelasan tentang rujukan online BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin mengatakan, pihaknya ingin peserta JKN-KIS merasa terjamin dari segi kemudahan dan kepastian mendapat pelayanan kesehatan.
Dijelaskan Arief, rujukan online bukan dioperasikan oleh peserta BPJS Kesehatan, melainkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Nantinya FKTP akan memilihkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang dirujuk sesuai dengan diagnosis pasien.
Dalam sistem akan terlihat data rumah sakit rujukan yang terdekat.
Data sudah terkoneksi secara online antara FKTP dengan rumah sakit rujukan.
"Dengan rujukan online, ketika nomornya dipanggil, di situ sudah keluar datanya dan diagnosanya," kata Arief.
Selain itu, peserta JKN-KIS tetap bisa dilayani meski surat rujukannya hilang.
Rumah sakit rujukan tinggal membuka data pasien untuk melihat surat rujukan dari FKTP.
BPJS Kesehatan juga menjamin pasien mendapat kepastian soal fasilitas rumah sakit yang akan menanganinya.
Baca Juga: BPJS Checking, Cara Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign
Arief mengatakan, pasien akan dilayani dokter spesialis sesuai diagnosisnya.