Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Daftar Layanan Publik Ini Mewajibkan BPJS Kesehatan Menjadi Salah Satu Syaratnya, Mulai dari Buat Paspor hingga Membuat STNK

Hinggar - Selasa, 22 Februari 2022 | 15:01
Kartu BPJS Kesehatan
Kompas.com/Luthfia Ayu

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Peraturan baru terkait dengan BPJS Kesehatan akan segera diterapkan.

Untuk mendapatkan layanan publik, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus diberikan.

Aturan itu termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Januari 2022.

Dalam aturan tersebut menginstruksikan kepada 30 kementerian dan lembaga untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan.

Dalam praktiknya, sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, mengurus SIM, STNK, SKCK, layanan haji dan umroh, juga pembuatan paspor, pemohon disyaratkan harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya, berikut ini sejumlah layanan publik yang mensyaratkan pemohon harus memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan.

1. Pembuatan paspor

Melansir Inpres Nomor 1 Tahun 2022, pada urutan 6 berbunyi sebagai berikut:

"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk: a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan

b. menyediakan data badan usaha untuk dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional."

Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah? Begini Keterangan Kementerian ATR/BPN

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x