GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Iuran ini harus dibayarkan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Peserta membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas rawat yang dipilihnya.
Dikutip dari buku panduan layanan BPJS Kesehatan JKN-KIS, berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan Mandiri sesuai dengan kelas yang dipilihnya:
a. Kelas I: Rp150.000,00/orang/bulan
b. Kelas II: Rp100.000,00/orang/bulan
c. Kelas III: Rp42.000,00/orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7.000,00 /orang/bulan).
Peserta bisa membayar iuran secara online dan autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.
Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran autodebit:
1. Peserta memilih menu pendaftaran auto debit
Baca Juga: Cek Sekarang, Tes HIV/AIDS Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Tahapnya