Follow Us

Cuma Iuran Rp16 Ribu, Mahasiswa KKN Bisa Dapat JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp42 Juta

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:31
Ilustrasi KKN Undip
dok.TribunJateng

Ilustrasi KKN Undip

GridStar.ID - Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan baru saja memberikan simbolis perlindungan untuk mahasiswa yang tengah melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di LPPM Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah pada Senin, (2/1/2023).

Ingin memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan pihak kampus.

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha LPPM Undip Dwi Cahyo Agus Setyawan, hal ini bisa menghindarkan peserta KKN dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, dan Jaminan Kematian atau JKM dinilai penting untuk melindungi mahasiswa KKN.

"Selain kami menyediakan akomodasi ke lokasi KKN, untuk keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan KKN, kami juga melindungi mahasiswa kami dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

Risiko yang tidak diinginkan ini akan ditanggung oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Mahasiswa KKN dan magang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mengacu pada Permenaker No 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja Praktek KKN dan Magang.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," sambungnya.

Peserta KKN bisa mendaftar program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terjangkau mulai dari Rp16.800 untuk jaminan JKK dan JKM.

Dengan iuran terjangkau, klaim JKK dan JKM yang bisa didapat adalah sebesar Rp42 juta.

Mulai dari risiko kerja, kebutuhan medis, hingga santunan kematian.

"Jika terjadi risiko kerja, dari berangkat, saat bekerja, dan perjalanan pulang, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta, semua dapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK," pungkasnya. (*)

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Aktifkan Lagi BPJS Kesehatan untuk Karyawan Resign

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest