Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Kena PPh, Ini Daftar Fasilitas Kantor yang Bebas Pajak Natura

Rahma - Kamis, 12 Januari 2023 | 09:00
Pajak PPh Natura
Kompas

Pajak PPh Natura

GridStar.ID - Setiap pekerja yang terdaftar sebagai wajib pajak harus membayar pajak penghasilan (PPh).

Tak hanya uang, natura yang diberikan oleh kantor sebagai bonus karyawan pun dikenai PPh.

Lantas fasilitas apa saja yang tidak terkena pajak Natura?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun aturan turunan terkait jenis natura yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Natura adalah fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan bukan dalam bentuk uang.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, jenis natura yang akan dikenakan atau tidak dikenakan PPh akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

PMK yang masih dalam pembahasan itu akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/01).

Suryo mengungkapkan, setidaknya ada lima kelompok natura yang akan dikecualikan pemerintah dari pengenaan PPh.

1. Makanan dan minuman

Makanan dan minuman di tempat kerja yang disediakan bagi seluruh pegawai, maupun reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang dinas di luar kantor.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Tahun 2023 untuk Gaji Kurang dari Rp 60 Juta

2. Fasilitas di daerah tertentu

Natura yang diberikan di daerah tertentu yang akan ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Suryo bilang, daerah tertentu merupakan daerah yang berpotensi secara ekonomis, tapi secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang, sehingga harus disiapkan sendiri segala sesuatunya untuk keberlangsungan kegiatan usaha di sana.

Fasilitas di daerah tertentu yang dimaksud akan dikecualikan dari pengenaan pajak, yakni tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga umum.

Adapun untuk natura olahraga yang dikecualikan dari pengenaan PPh, tidak mencakup fasilitas golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

Artinya olahraga tersebut kena pajak natura.

"Karena seperti main golf itu tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita akan definisikan pelan-pelan (dalam PMK)," kata Suryo.

3. Fasilitas pelaksanaan pekerjaan

Fasilitas yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh: pakaian seragam, antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi.

Baca Juga: Motor Hilang atau Pindah Tangan? Begini Cara Blokir STNK Lewat Online

Lalu peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, vaksin, tes pendeteksi Covid-19.

4. Natura yang bersumber atau dibiayai APBN atau APBD

Pada jenis natura ini, sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

5. Natura dengan jenis batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas.

Di antaranya, hampers atau bingkisan, komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya seperti pulsa atau kuota internet.

Selain itu, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan juga tidak kena pajak natura.

Serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

"Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan, kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan, tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu juga peralatan kerja, pelayanan kesehatan, serta fasilitas kendaraan," kata dia.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x