GridStar.ID - Sri Mulyani bakal kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai pajak natura.
Pemerintah akan mengenakan pajak untuk fasilitas yang diterima dari kantor atau natura.
Penghasilan natura ini bukan merupakan objek pajak.
Wacana ini telah dijelaskan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, pajak natura segera diterapkan.
Namun, baru-baru ini Menkeu Sri Mulyani kembali mengungkap bahwa aturan pajak natrua dirumuskan secara adik dan tidak menyasar kompensasi karyawan.
"Saya juga sudah mendengar banyak feedback mengenai hal itu.
Nanti, kita koordinasikan supaya bisa mendapatkan peraturan yang baik.
Adil, yang paling penting dituju bukan dari natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang diterima karyawan," imbuhnya.
Sri Mulyani juga mengungkap peraturan pajak natura masih akan dibahas dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan keamanan dalam penarikan pajak.
"Nanti, kita akan formulasikan yang jelas supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama," ujar Sri Mulyani.