GridStar.ID-Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan). maka akan diblokir secara otomatis.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, program atau kebijkaan tersebut seperti dua sisi koin yang punya hal positif dan negatif.
"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasu pengesehan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," kata Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu yang lalu.
"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana mengcover keselamatan jiwa," imbuhnya.
Negatifnya, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti ranmor otomatis tanpa dilengkapi surat-surat alias bodong.
"Situasi ini tentunya dapat berpotensi atau berpeluang munculnya STNK palsu atau dipalsukan. Berpeluang adanya transaksi jual beli ranmor tanpa dilengkapi surat-surat yang sah (munculnya tidak pidana baru)," ujar Budiyanto.
Budiyanto menambahkan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.
"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," katanya.
Seperti yang diketahui, pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, tertuang di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.
Baca Juga: Sudah Mulai Diberlakukan, Data STNK Bakal Dihapus Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan?
Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
(*)