Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
1 tahun yang lalu
emerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan final nol persen (0%) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM.
Sesuai dengan Undang-undang pajak penghasilan pasal 4 ayat 3, beberapa penghasilan dikecualikan dari objek pajak.
Berikut daftar jenis natura yang akan dikenakan atau tidak dikenakan PPh akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Popular
2 bulan yang lalu
Hot Topic
sunu matta
Tag Popular