4. Natura yang bersumber atau dibiayai APBN atau APBD
Pada jenis natura ini, sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
5. Natura dengan jenis batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas.
Di antaranya, hampers atau bingkisan, komputer, laptop, ponsel, dan penunjangnya seperti pulsa atau kuota internet.
Selain itu, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan juga tidak kena pajak natura.
Serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.
"Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan, kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan, tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu juga peralatan kerja, pelayanan kesehatan, serta fasilitas kendaraan," kata dia.
(*)