Follow Us

Pajak untuk Orang Kaya Dipastikan Naik 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

Nadia Fairuz Ikbar - Minggu, 08 Januari 2023 | 12:02
Menteri Keuangan Sri Mulyani
kompas

Menteri Keuangan Sri Mulyani

GridStar.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun. Malahan, kenaikan tarif pajak terjadi pada orang kaya dengan penghasilan di atas RP 5 Miliar per tahun.

Ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh) itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Seiring terbitnya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan. Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.

"Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Selasa (03/01).

Secara rinci, pada UU HPP terdapat 5 lapisan penghaslian kena pajak (PKP) per tahun. Terdiri dari PKP sampai dengan Rp 60 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP di atas Rp 5 miliar dikenai tarif PPh 35 persen.

Aturan itu berbeda dari ketentuan sebelumnya dalam UU 36/2008 yang hanya mencakup 4 lapisan PKP per tahun. Terdiri dari PKP sampai Rp 50 juta dikenai tarif PPh 5 persen, PKP Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenai tarif PPh 15 persen, PKP Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenai tarif PPh 25 persen, PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif PPh 30 persen.

Maka, dengan perubahan lapisan itu, dari semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, kini tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

Perubahan itu menguntungkan bagi karyawan karena batas penghasilan terbawah yang dikenakan pajak semakin tinggi, sekaligus menunjukkan tidak terjadinya kenaikan tarif PPh bagi karyawan.

Dengan demikian, jika karyawan berpenghasilan Rp 5 juta per bulan dengan kondisi lajang atau belum berkeluarga, maka besaran pajak yang dibayarkan akan tetap sama baik menurut aturan baru UU HPP maupun aturan lama UU 36/2008.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diadakan di 8 Daerah Ini, Apakah Daerahmu Salah Satunya?

Cara menghitungnya, gaji setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni sebesar Rp 54 juta. Hasil pengurangan itulah yang kemudian dikenakan pajak berdasarkan tarif pada lapisan PKP yang ditetapkan pemerintah.

- Rp 5 juta (penghasilan sebulan) x 12 bulan = Rp 60 juta (penghasilan setahun) - Rp 60 juta - Rp 54 juta (PTKP) = Rp 6 juta (penghasilan yang dikenai PPh) - Rp 6 juta x 5 persen (PKP lapisan pertama) = Rp 300.000 (PPh yang dibayar per tahun)

Source : Kompas.com

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest