GridStar.ID - Setiap pekerja yang terdaftar sebagai wajib pajak harus membayar pajak penghasilan (PPh).
Tak hanya uang, natura yang diberikan oleh kantor sebagai bonus karyawan pun dikenai PPh.
Lantas fasilitas apa saja yang tidak terkena pajak Natura?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun aturan turunan terkait jenis natura yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Natura adalah fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan bukan dalam bentuk uang.
Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, jenis natura yang akan dikenakan atau tidak dikenakan PPh akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK yang masih dalam pembahasan itu akan menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/01).
Suryo mengungkapkan, setidaknya ada lima kelompok natura yang akan dikecualikan pemerintah dari pengenaan PPh.
1. Makanan dan minuman
Makanan dan minuman di tempat kerja yang disediakan bagi seluruh pegawai, maupun reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang dinas di luar kantor.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Online Tahun 2023 untuk Gaji Kurang dari Rp 60 Juta