GridStar.ID-Wajib pajak dapat melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menggunakan Handphone (HP) atau ponsel.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri akan berlaku penuh pada 2024.
Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP akan membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak orang pribadi.
Salah satunya adalag penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak harus membawa kartu atau menghafal NPWP.
Lalu, bagaimana cara aktivasi NIK sebagai NPWP menggunakan HP?
Cara aktivasi NIK sebagai NPWP
Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP.
Baca Juga: Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP, yakni:
- Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”;
- Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik "ubah profile" setiap selesai mengisi data;
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik "Cek";
- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum maka status validitas berubah menjadi "Valid";
- Langkah terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya;
(*)