Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan JKP Rp 34,1 Miliar untuk 8 Ribu Pekerja yang Alami PHK

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:02
BPJS Ketenagakerjaan klaim pencairan JKP
dok.TribunJateng

BPJS Ketenagakerjaan klaim pencairan JKP

Melansir dari warta GridStar.ID sebelumnya, JKP adalah jaminan yang diberikan pemerintah yang alami PHK.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS

Jaminan ini berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.

Tujuannya memberikan kehidupan layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkannya memperoleh pekerjaan baru.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon.

Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya dilansir dari Kompas.com.(*)

Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali

Source : kompas kontan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x