Melansir dari warta GridStar.ID sebelumnya, JKP adalah jaminan yang diberikan pemerintah yang alami PHK.
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2023 Lewat SMS
Jaminan ini berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan.
Tujuannya memberikan kehidupan layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkannya memperoleh pekerjaan baru.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.
"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon.
Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya dilansir dari Kompas.com.(*)
Baca Juga: Penyebab BPJS Kesehatan Tidak Aktif, Cek Cara Mengaktifkannya Kembali