Follow Us

Mulai Berseliweran di Jalan, Fungsi dari Pelat Nomor Kendaraan Putih

Nadia Fairuz Ikbar - Sabtu, 07 Januari 2023 | 11:01
Pelat kendaraan berwarna putih
tribunnews

Pelat kendaraan berwarna putih

GridStar.ID - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Apa itu pelat nomor kendaraan putih?

Pelat nomor kendaraan putih

Dilansir dari Korlantas Polri, pelat nomor kendaraan putih adalah pelat nomor yang menggunakan warna dasar putih dan teks warna hitam.

Sebelumnya warna dasar pelat nomor adalah warna hitam.

Korlantas Polri mengganti warna pelar nomor di Indonesia untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik ini sudah diberlakukan di Indonesia sejak tahun lalu. Akan tetapi, teknologi itu terkendala dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam.

Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Harapannya, penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan teks warna hitam akan membuat keselahan identifikasi kamera tak terjadi lagi.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular