GridStar.ID - Kepesertaan BPJS Kesehatan mendadak dinonaktifkan?
Ada beberapa penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan, salah satunya karena peserta terlambat membayar iuran bulanan.
Karena terlambat membayar iuran, status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa tak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Karena sebelumnya, iuran BPJS ditanggung oleh perusahaan maka kepesertaan akan menjadi nonaktif saat seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Namun, tak perlu khawatir karena peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mudah.
Jika peserta telah membayar iuran tertunggak dan iuran bulan berjalan, maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.
Sementara bagi Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) yang iurannya dibayarkan pemerintah, bisa mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dengan datang langsung ke kantor cabang.
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan KIS PBI:
- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
- Lapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
- Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silakan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS. (*)